Marabahan, DP2KBP3A Kabupaten Barito Kuala melangsungkan sesi wawancara diruang kantor DP2KBP3A pada hari Senin (9/10/2023).

Dalam wawancara tersebut mengenai Pemberdayaan serta Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Dinas P2KBP3A menerangkan bahwa untuk para perempuan agar bisa mempunyai kualitas kedepannya dalam artian bisa membantu keluarganya, untuk anak ia menjelasakan bahwa seorang anak agar mendapatkan hak-haknya dan memberikan perlindungan terhadap anak.

Harly pun menerangkan bahwa di DP2KBP3A juga ada 3 pembagian dalam sebuah laporan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya pencegahan yang melingkupi tentang pemberian sosialisasi, edukasi, memberikan pemahaman sebagaimana perempuan tersebut berdaya dan perlindungan anak serta perlindungan hak khusus anak.

Untuk penyampaian atau pemberian pelayanan terhadap kasus baik terhadap perempuan ataupun anak, Harly menerangkan hal tersebut sudah ditindak oleh pelayanan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau bisa disebut dengan UPTDPPA, ditambah lagi dengan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang diketuai oleh ibu PJ Bupati Barito Kuala.

Ia menambahkan tentang adanya Laporan Kasus Kekerasan agar bisa untuk konseling terlebih dahulu kemudian mediasi yang betujuan untuk memberi teguran agar tidak terjadi lagi sebuah kekerasan dalam keluarga. Namun jika masih terjadi lagi maka akan dilakukan pembuatan surat pernyataan agar kasus tersebut tidak terulang kembali sebelum memasuki suatu tindakan hukum “tutupnya”. (R.G/kominfo)