Kemenpan RB melalui Permenpan RB No 06 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara mengintruksikan kepada seluruh Instansi Pemerintah tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Barito Kuala agar dapat mensinergitaskan antara dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan penilaian ASN.

Pada 11 Januari 2023, BKPP Barito Kuala telah membuka pengisian kegiatan tahunan E-Kinerja yang wajib diisi berdasarkan Rencana Hasil Kerja pada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Kadiskominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP menggelar koordinasi bersama pegawai untuk penetapan pengisian SKP yang berorientasi pada Perjanjian Kinerja (PK) Pegawai, dengan demikian program atau kegiatan Dinas dapat terlaksana sesuai target di tahun 2023.