Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2021 dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Belanja Barang/Jasa Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi, serta Membangkitkan UMKM.

Webinar diselenggarakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri pada Rabu, (22/6/22). Hadir di Media Center Diskominfo, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala H. Ir. Zulkipli Yadi Noor, Kepala Inspektorat, perwakilan : Dinas PUPR, DPKAD, Disdik dan Diskopperindag.

Latar belakang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah :

  1. Dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020
  2. Efisiensi biaya administrasi
  3. Fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring
  4. Meningkatkan keamanan bertransaksi
  5. Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash
  6. Mengurangi potensi Fraud dari transaksi secara tunai
  7. Memudahkan Pejabat Pelaksanan APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan PDB.

Penerbitan KKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkerjasama dengan Bank BUMN.