Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Barito Kuala menyelenggarakan sosialisasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dihadiri oleh pimpinan SKPD dan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Barito Kuala, senin (11/7/22) di Aula Mufakat Marabahan.
Adapun diselenggarakannya Sosialisasi PPID menurut Kadiskominfo Barito Kuala Akhmad Wahyuni, S. Sos, M. IP adalah untuk penguatan dan menyamakan persepsi mengenai penyelenggaraan PPID di SKPD masing-masing agar tidak terjadi sengketa informasi hingga ke Komisi Informasi (KI).
Melalui sosialisasi PPID diharapkan juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan informasi pada masyarakat. Kadiskominfo Batola turut menegaskan agar setiap SKPD di Kab. Batola untuk segera membentuk PPID agar alur informasi menjadi satu pintu dan optimalisasi pemanfaatan website di SKPD.
Narasumber sosialisasi Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Prov. Kalimantan Selatan Muhammad Ayubkhan, S. Psi, M. I. Kom dan Aris Pramana Rahman, SE. Materi sosialisasi yang disampaikan tentang Regulasi mengenai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sengketa informasi.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS, sekaligus beliau menyampaikan bahwa pemerintah Kab. Barito Kuala berkewajiban untuk menjamin Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Oleh karena itu melalui sosialisasi ini agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani. Sehingga dapat menjadi tolak ukur keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala yang kita cintai ini, tutup Bupati dalam sambutannya.