Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Kuala mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilu Tingkat Kabupaten Barito Kuala di Aula Bahalap Rabu (28/9/22) dengan tema “Masyarakat Barito Kuala sebagai Pemilih yang Cerdas disaat Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada”

Ardiansyah, S. Sos, MAP selaku Kepala Badan Kesbangpol Batola dalam sambutannya berharap agar tidak terjadi Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada terutama dari kalangan PNS dilingkungan Kabupaten Barito Kuala. PNS harus netral dari segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye politik.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh dua orang narasumber, yakni perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala. Perihal Pemilu di Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Angka 1 yang memuat, “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”.

Pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat memiliki kekuasaan, tanggungjawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan. Masyarakat diharapkan untuk menjadi Pemilih yang Berdaulat, Cerdas dan Mandiri dengan cara : Mengenali Rekap Jejak, Rasional , dan Orientasi Program.

Jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu juga telah diatur pada Pasal 488 s.d Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pada PP 94/2021 Pasal 5 Huruf N disebutkan bahwa, “PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dan Pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat”. Oleh sebab itu, PNS diwajibkan tetap netral dan tidak memihak siapapun seperti halnya TNI dan Polri. (Rabu, 28 September 2022)